Rabu, 21 April 2010

Perubahan Nilai Bisnis Teknologi Tehadap Nilai Etika Teradisional

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada pembahasan ini saya membahas tentang dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia khususnya bagi para mahasiswa-mahasiswi.

Peranan teknologi bagi kehidupan kampus pun sangat penting dalam kelangsungan aktifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu. Akan tetapi, jika kita buka mata lebar-lebar pasti banyak dampak yang di timbulkan oleh teknologi di kehidupan kampus. Dampak tersebut pun terbagi menjadi dua bagian, yaitu dampak positif dan dampak negatif.

Adapun dampak positif dari teknologi di kehidupan sosial kampus, yaitu Pemanfaatan hotspot dan internet di kampus:

  1. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet.
  2. Sarana yang ada tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
  3. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
  4. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka.
  5. Kemudahan dalam kegiatan akademik, misalkan jadwal kuliah, jadwal ujian, berita tentang kampus, beasiswa, kegiatan kursus dan worksop, pemesanan buku di perpustakaan, pengiriman tugas dan masih banyak lagi.

Disamping kelebihan-kelebihan yang kita peroleh ternyata ada dampak negatif dari pemanfaatan teknologi di kehidupan sosial kampus, yaitu

  1. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak tertentu untuk tujuan tertentu.
  2. Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa-mahasiswi. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.

Contoh lain perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional

1. Proses jual beli

a. Model Kerja
• Pada teknologi modern masa kini, jual-beli dilakukan di mall-mall seperti carefour ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer rekening.
b. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
• Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli
• Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar pembeli dan penjual.
c. Penjelasan lebih lanjut
Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Didalamnya terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar. Karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mall-mall atau bahkan melakukan jual-beli di internet seperti menggunakan paypal atau sejenisnya. hal ini justru menghilangkan etika tradisional tawar menawar. Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

2. Situs jejaring social/social engineering
a. Model kerja
• Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring social seperti facebook, twitter, friendster, dll
b. Nilai etika tradisional yang hilang
• Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
• Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
• Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi
c. Penjelasan lebih lanjut
Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan?apakah akan di “umbar” di internet?bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakau sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.


*Kesimpulan*

Masyarakat lebi percaya dengan adanya perdagangan bisnis teknologi lewat jaringan internet yang bisa menimbulkan penipuan.kurang adanya komunikasi secara langsung sesama pihak pembeli dan penjual.,

7107030025

Senin, 05 April 2010

MARKUS GASUAN(gayus,susno,andik)

Kalau menjadi makelar mobil adalah profesi yang biasa tetapi makelar kasus adalah profesi yang “luar bisa” karena yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang jauh lebih mewah dari sekedar mobil paling mewah sekalipun, yaitu keadilan yang sebenarnya merupakan kekuasaan Tuhan YME yang dtitipkan pada penguasa negara. Pelaku pasar makelar kasus ini adalah para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, panitera dan hakim. Selain itu, orang luar yang ditengarai dekat dengan aparat juga menjadi bagian dari makelar kasus. Parah memang, para aparat penjaga keadilan (oknum) yang tergabung dalam lembaga negara pemegang amanat penegakan hukum ini justru menodai rasa keadilan itu sendiri dengan merekayasa apa itu kesalahan dan kebenaran. Siapa yang benar dan salah bisa diatur sesuai pesanan, asalkan ada uang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) , takaran tuntutan bahkan putusan, bisa dibeli.

Makelar kasus yang termasuk dalam kelompuk mafia peradilan ada sejak lama di Indonesia. Kemunculannya marak di zaman orde baru. Hanya saja selama ini keberadaannya seolah tersembunyi. Masyarakat yang sebenarnya sudah tahu rahasia umum ini terkesan harus memendam dalam amarah dan melupakan masalah besar penegakan hukum ini karena kesulitan untuk membuktikan fakta kejahatan luar biasa ini dilapangan, apalagi untuk menyelesaikan. Masyarakat dibungkam dan didustai dengan rekayasa dan percaloan keadilan oleh penguasa domain hukum.

Beberapa waktu yang lalu, melalui penyiaran rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjadja oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Uji Materi UU KPK masyarakat kembali ditunjukkan dengan fakta vulgar yang kembali mengingatkan bahwa makelar kasus dalam penegakan hukum kita semakin kronis. Bahkan metode yang dilakukan sudah sangat berkelas dan sistematis dengan melibatkan pejabat penegak hukum pula. Kalau dibiarkan dan tidak segara diberantas, kita tidak tahu akan apa jadinya Republik ini. Emanuel Kant pernah mengatakan bahwa “ kalau keadilan sudah tidak dapat diperoleh berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk bertahan hidup dimuka bumi”. Berkenaan dengan negara barangkali kelangsungan hidup negara Indonesia ini menjadi pertaruhan.

Makelar kasus adalah kejahatan luar biasa yang tentunya membutuhkan upaya penyelesaian yang luar biasa pula. Friedmen mengungkapkan bahwa bagaimanapun penegakan hukum sebuah bangsa mutlak ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum negara setempat. Berangkat dari sana, menurut penulis terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh untuk membersihkan negara ini dari praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Adapun upaya yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Penyadapan oleh KPK perlu didukung tidak hanya untuk mengungkap kasus korupsi an sich namun juga praktek makelar kasus dan mafia peradilan.

2. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Pembuktian terbalik dapat digunakan sebagai alternatif pembuktian pelaku mafia kasus.

3. Bersihkan semua lembaga penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksanaan, Pengadilan dari seluruh tingkatan, demikian pula lembaga pofesi advokat yang mencoba bermain dalam makelar kasus maupun mafia peradilan. Berikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa.

4. Benahi Budaya Hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Mengingat makelar kasus terjadi tidak hanya bermula dari penegak hukum melainkan juga lemahnya kesadaran hukum yang berakibat pada penyimpangan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan kasus hukum.

5. Peran pers yang merdeka untuk memberikan pencerahan dan keterbukaan informasi terkait dengan penegakan hukum akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan makelar kasus dan mafia peradilan.

Tentunya langkah-langkah luar biasa diatas akan mampu memberantas makelar kasus di Indonesia dengan catatan terdapat komitmen kuat dari seluruh komponen bangsa untuk terus berikhtiar dan tentunya harus diawali dengan semangat politic will dari pemerintah selaku pemegang amanat kedaulatan rakyat. .



Solusi:
Dari berbagai macam kasus di indonesia sangat banyak dan hukum yang digerakkan bagi orang-orang yang melakukan kesalahan terkecil,dan hukumlah orang-orang yang memakan uang rakyat....,orang bersusa payah mencari nafkah buat bayar pajak....dan uang masyarakat tidak di pertanggung jawabkan....,jangan dilindungi orang koruptor..,brantas semuannya...,hukum mati...,para koruptor.....,BASMI MARKUS GASUAN...PERJUANGKAN CICAK (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi)