Makelar kasus yang termasuk dalam kelompuk mafia peradilan ada sejak lama di Indonesia. Kemunculannya marak di zaman orde baru. Hanya saja selama ini keberadaannya seolah tersembunyi. Masyarakat yang sebenarnya sudah tahu rahasia umum ini terkesan harus memendam dalam amarah dan melupakan masalah besar penegakan hukum ini karena kesulitan untuk membuktikan fakta kejahatan luar biasa ini dilapangan, apalagi untuk menyelesaikan. Masyarakat dibungkam dan didustai dengan rekayasa dan percaloan keadilan oleh penguasa domain hukum.
Beberapa waktu yang lalu, melalui penyiaran rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjadja oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Uji Materi UU KPK masyarakat kembali ditunjukkan dengan fakta vulgar yang kembali mengingatkan bahwa makelar kasus dalam penegakan hukum kita semakin kronis. Bahkan metode yang dilakukan sudah sangat berkelas dan sistematis dengan melibatkan pejabat penegak hukum pula. Kalau dibiarkan dan tidak segara diberantas, kita tidak tahu akan apa jadinya Republik ini. Emanuel Kant pernah mengatakan bahwa “ kalau keadilan sudah tidak dapat diperoleh berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk bertahan hidup dimuka bumi”. Berkenaan dengan negara barangkali kelangsungan hidup negara Indonesia ini menjadi pertaruhan.
Makelar kasus adalah kejahatan luar biasa yang tentunya membutuhkan upaya penyelesaian yang luar biasa pula. Friedmen mengungkapkan bahwa bagaimanapun penegakan hukum sebuah bangsa mutlak ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum negara setempat. Berangkat dari sana, menurut penulis terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh untuk membersihkan negara ini dari praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Adapun upaya yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Diperlukan upaya hukum luar biasa untuk memberantas kejahatan luar biasa, makelar kasus dan mafia peradilan. Penyadapan oleh KPK perlu didukung tidak hanya untuk mengungkap kasus korupsi an sich namun juga praktek makelar kasus dan mafia peradilan.
2. Reformasi aturan hukum yang ada, Harus disusun aturan mengenai peberantasan mafia peradilan, khususnya mengenai pembuktian dan alat bukti yang berkenaan dengan praktek makelar kasus dan mafia peradilan. Pembuktian terbalik dapat digunakan sebagai alternatif pembuktian pelaku mafia kasus.
3. Bersihkan semua lembaga penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksanaan, Pengadilan dari seluruh tingkatan, demikian pula lembaga pofesi advokat yang mencoba bermain dalam makelar kasus maupun mafia peradilan. Berikan sanksi pidana berat bahkan ancaman hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktek makelar kasus maupun mafia peradilan. Pembenahan Lembaga pengawasan penegakan hukum seperti komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan agar lebih independent, efektif dan akuntable. Hal ini sebagai upaya memberantas makelar kasus dan mafia peradilan guna mewujudkan mimpi bangsa untuk penegakan hukum yang adil dan berwibawa.
4. Benahi Budaya Hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Mengingat makelar kasus terjadi tidak hanya bermula dari penegak hukum melainkan juga lemahnya kesadaran hukum yang berakibat pada penyimpangan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan kasus hukum.
5. Peran pers yang merdeka untuk memberikan pencerahan dan keterbukaan informasi terkait dengan penegakan hukum akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan makelar kasus dan mafia peradilan.
Tentunya langkah-langkah luar biasa diatas akan mampu memberantas makelar kasus di Indonesia dengan catatan terdapat komitmen kuat dari seluruh komponen bangsa untuk terus berikhtiar dan tentunya harus diawali dengan semangat politic will dari pemerintah selaku pemegang amanat kedaulatan rakyat. .Solusi:
Dari berbagai macam kasus di indonesia sangat banyak dan hukum yang digerakkan bagi orang-orang yang melakukan kesalahan terkecil,dan hukumlah orang-orang yang memakan uang rakyat....,orang bersusa payah mencari nafkah buat bayar pajak....dan uang masyarakat tidak di pertanggung jawabkan....,jangan dilindungi orang koruptor..,brantas semuannya...,hukum mati...,para koruptor.....,BASMI MARKUS GASUAN...PERJUANGKAN CICAK (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar